|
Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia |
Rawa Pasang Surut di Indonesia |
|
|
Kementerian Transport, Pekerjaan Umum dan Pengairan Kerajaan Belanda |
Evaluasi terhadap Pedoman Pengembangan |
![]() |
|
Pengembangan Rawa Pasang Surut merupakan upaya terpadu , berbagai input diperlukan mulai dari sistem utama sampai ke tingkat lahan usaha tani . Prosesnya berlangsung lama dan menuntut keterlibatan seluruh stakeholder secara intensif.
|
Sekitar 2 juta ha lahan rawa pasang surut di Indonesia telah direklamasi untuk pengembangan lahan budidaya pertanian dan pemukiman, dan upaya ini dilakukan baik oleh penduduk setempat maupun oleh pemerintah . Dewasa ini, unit-2 yang pada awalnya dikembangkan oleh Pemerintah Pusat telah dialihkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah setempat. Untuk mendukung agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif, dipandang perlu adanya pedoman untuk pengelolaan air, yang secara khusus dimaksudkan sebagai arahan ataupun acuan bagi penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan prasarana jaringan reklamasi di-unit2 tersebut. Informasi yang terperinci mengenai pengembangan rawa pasang surut di Indonesia dimuat dalam website ini . Salah satu agenda kerjasama dalam kerangka Nota Kesepahaman (MoU) antara Departemen Pekerjaan Umum (sekarang : Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah / Depkimpraswil), Pemerintah Republik Indonesia dengan Kementerian Transport, Pekerjaan Umum dan Pengairan dan Kementerian Penataan Ruang, Perumahan dan Lingkungan, Pemerintah Belanda, adalah berkaitan dengan Pengembangan Rawa . Sejauh ini kegiatan-2 yang telah diimplementasikan berkaitan dengan agenda ini adalah berupa lokakarya yang telah dilakukan dua kali, yang pertama pada bulan Juni 1996 dan yang kedua diselenggarakan pada bulan September/Oktober 1998 . Usulan untuk kerjasama yang mendatang telah disepakati akan diwujudkan melalui dukungan “Azie Faciliteit”. Dengan adanya perubahan-2 politik dan organisasi pemerintahan di Indonesia pada masa lalu, mengakibatkan pelaksanaan proyek ini mengalami penundaan . Namun demikian dalam MoU yang baru, format kerjasama untuk kegiatan penyusunan pedoman bagi pengembangan rawa lingkupnya dikurangi . Agenda kegiatan ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 tahun, yaitu dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 dan mencakup kegiatan lokakarya (teaching seminar) dan monitoring pengelolaan air di areal percontohan pada blok sekunder di lokasi Telang I seluas kurang lebih 250 ha selama 20 bulan . Hasil yang diharapkan dari proyek ini - berupa pedoman - bila memungkinkan dapat diterapkan sebagai manual - bagi pengoperasian, pemeliharaan dan pengelolaan air untuk sistem pengairan rawa pasang surut ; - langkah permulaan untuk penyusunan pedoman - bila memungkinkan dapat diterapkan sebagai manual - bagi pengoperasian, pemeliharaan dan pengelolaan air untuk sistem pengairan non pasang surut ; - petugas terkait di Dinas Pengairan Propinsi dan Dinas Pengairan Kabupaten dapat menggunakan pedoman ataupun manual untuk diterapkan di lapangan ; - pengoperasian, pemeliharaan dan pengelolaan air dapat diimplementasikan secara mantap / berkelanjutan di blok sekunder yang terpilih sebagai areal uji coba, dan selanjutnya dapat digunakan sebagai percontohan bagi blok lainnya ; goto English Version Mau lihat presentasi PowerPoint juga? Untuk lihat Teamwebsite: with username: tamu and password: banyuasin |