Informasi Umum Tentang Rawa Pasang Surut di Indonesia

Rawa Pasang Surut , Evaluasi Pedoman Pengembangan

Kimpraswil

In cooperation with

Rijkswaterstaat


Start
Umum
Potensi Lahan
Lingkungan
Pilot area
TAM
Pertanian
Pilot views
operasi pintu
Rice Estate
Maret 2003
September 2003
DirJen PLA


Sumatra Selatan : Lokasi Reklamasi Rawa Pasang Surut (garis merah) , garis hitam adalah gambut tebal dan garis ungu adalah lahan kering .

Pengembangan lahan rawa di Indonesia  

Dari luas lahan di Indonesia yang keseluruhannya berjumlah 162.4 juta ha , sekitar 39.4 juta ha berupa lahan rawa pasang surut (24.2 %) dan sekitar 123 juta ha adalah lahan kering (75 %) . Karakteristik lahan rawa erat berhubungan dengan faktor geographis dan kondisi hidro-toporaphi . Berdasarkan dua kondisi ini lahan rawa dapat di bedakan dalam dua sub kelompok, yaitu , rawa pantai dan rawa pedalaman . Rawa pantai dipengaruhi fluktuasi pasang surut sedangkan rawa pedalaman karakteristiknya dipengaruhi oleh adanya pengaruh banjir sungai pada bantarannya . Pada tahun 2002 penduduk Indonesia berjumlah 217 juta dan pada tahun 2050 diproyeksikan bertambah menjadi 318 juta .

Lebih dari 100 tahun upaya reklamasi lahan rawa pantai telah dipraktekan oleh para petani dari suku Bugis dan suku Banjar . Tujuan utamanya adalah guna memenuhi kebutuhan perluasan lahan untuk budidaya pertanian maupun lahan pemukiman seiring dengan munculnya generasi baru karena  terbatasnya peluang yang mereka hadapi untuk memperluas lahan garapan di tempat asalnya . Kebanyakan penduduk dari suku Bugis memiliki pengalaman cukup lama dalam pembukaan lahan di daerah rawa . Mereka mereklamasi lahan rawa utamanya untuk budidaya pertanian dan untuk lahan pemukiman dan pekarangan . Tercatat sekitar 4,5 juta ha lahan rawa telah direklamsi di sepanjang pesisir timur Sumatera (Riau, Jambi, Sumatra Selatan dan Lampung) dan di bagian pesisir barat dan pesisir selatan/timur Kalimantan .

Di pulau Sumatra dan Kalimantan , rawa pantainya memiliki karakteristik tipikal (Heun, 1993) sbb :  

-   curah hujan berkisar antara 2000 - 3000 mm pertahun dengan 5 - 8 bulan bulan basah dan 1- 3 bulan kering ; 

-   penguapan  (Penman) berkisar antara 3.5 - 5.5 mm / hari ; 

-  sebelum direklamasi , permukaan lahan umumnya berada disekitar Muka Air Tinggi Pasang Rata-2 di musim hujan ; 

-   luapan air pasang hanya sebatas 10 - 15 % areal ; 

-   peluang pemopaan air irigasi terkendala kualitas air (salinitas , keasaman ) ; 

Semenjak tahun 60-an , Pemerintah Indonesia memulai pelaksanaan reklamasi rawa pasang surut . Reklamasi rawa pasang surut di Indonesia dimaksudkan untuk mendapatkan perluasan lahan yang layak untuk pengembangan pertanian dan pemukiman . Sasarannya adalah untuk : 

-   meningkatkan produksi pangan terutama beras , dalam rangka pencapaian swasembada pangan (beras) ; 

-   penyediaan lahan pertanian dan pemukiman bagi para transmigran , sebagai penunjang program transmigrasi umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah ; 

-   menunjang pengembangan wilayah ; 

-   dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan petani ; 

-   mendukung terciptanya keadaan yang lebih aman disepanjang kawasan pesisir ;

Hasil studi inventarisasi lahan rawa pantai yang dilaksanakan pada tahun 1985 dimuat pada tabel dibawah .  

Dalam keadaan alaminya lahan rawa pasang surut letaknya terpencil dan tidak ada penduduk yang menggarapnya . Pembukaan lahan rawa pasang surut dilakukan oleh Pemerintah terutama disepanjang pesisir timur pulau Sumatra dan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat serta di bagian selatan Irian Jaya (sekarang Papua). Melalui program ini terciptalah lahan pertanian dan pemukiman bagi para transmigran yang berasal dari daerah padat penduduk terutama P. Jawa , Bali dan Madura . Secara gradual pengembangan lahan rawa pasang surut untuk perluasan lahan pertanian mendapatkan momentumnya di Indonesia ketika pada saat yang bersamaan terutama di P. Jawa banyak kehilangan lahan sawah yang subur karena beralih penggunaannya untuk pengembangan permukiman dan industri . Diperkirakan laju alih fungsi lahan pertanian di P. Jawa mencapai 30.000 ha pertahunnya . 

Potensi sumberdaya lahan rawa di 3pulau utama , dalam 1.000 ha. 

Type of swampland

Sumatra

Kalimantan

Papua

Total

Tidal lowland

9,771

7,054

7,798

24,707

Inland lowland

3,440

5,710

5,181

14,716

Total

13,211

12,764

12,979

39,423

Rawa Pasang Surut di Indonesia (dalam 1000 ha) yang sesuai untuk Lahan Pertanian (1985) Sekarang lebih 4.5 juta ha.

 

Sumatra

Kalimantan

Papua

Total

Not cultivated

1,380

1,392

2,808

5,599

Cultivated

2,062

1,460

6

3,600



Counter by Webhits


 

 

 

 

 

 

 

Dari tahun 1985 - 1995 hampir tidak ada proyek pembukaan lahan rawa baru yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia , pada periode itu fokusnya lebih ditujukan kepada penyempurnaan (fase II) prasarana pengairan , prasarana ekonomi dan sosial lainnya pada kawasan reklamasi yang sudah dikembangkan sebelumnya . Barulah pada tahun 1996 Pemerintah Indonesia melaksanakan pembukaan lahan rawa di Kalimantan Tengah  yang kemudian terkenal dengan sebutan proyek pengembangan lahan gambut sejuta ha , yang kebanyakan kawasannya berada di daerah bantaran banjir sungai . Pada proyek ini oleh adanya perbedaan muka air sungai yang sangat besar antara musim hujan dan musim kemarau maka perlu investasi yang relatif besar untuk prasarana irigasi dan drainase , disamping itu , diperlukan juga  tanggul untuk pengaman luapan banjir . Dengan semakin meningkatnya kebutuhan untuk meningkatkan produksi pangan , seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan semakin terbatasnya lahan kering yang potensial untuk lahan pertanian , maka di masa mendatang akan menjadi keniscayaan bagi Pemerintah untuk memikirkan kembali perlunya pembukaan lahan pertanian baru di daerah reklamasi rawa . Upaya kearah ini layak ditempuh bersamaan dengan pengembangan tahap II ataupun tahap III dari kawasan reklamasi yang sudah dikembangkan sebelumnya .   

Pengembangan lahan rawa pantai di Indonesia ditempuh secara gradual dan merupakan proses yang memakan waktu cukup panjang , dan ini dikenal sebagai strategi pengembangan bertahap . Dimulai dari tahap pengembangan I berupa sistem pengelolaan air terbuka tanpa bangunan pengatur air , kemudian ditingkatkan secara bertahap menuju ke tahap akhir (III),yaitu menjadi sistem pengelolaan air yang terkendali penuh (sistem polder). Pada pengembangan tahap ke II , sistem pengelolaan air  dilengkapi dengan beberapa bangunan pengatur air sehingga pelayanan air dapat meningkat dan mampu mewujudkan produksi pertanian yang semakin baik . Strategi pengembangan bertahap sebagaimana dimaksudkan diatas , dilandasi sejumlah pertimbangan sbb : 

-   adanya keterbatasan anggaran pembangunan disatu sisi , sementara di sisi lainnya target lahan yang perlu dikembangkan luasnya cukup besar ; 

-  adanya keterbatasan dalam pengetahuan dan pengalaman serta belum adanya kriteria desain yang cukup mantap ; 

-   latar belakang sosial dan budaya para transmigran, kebanyakan dari mereka berasal dari lahan kering dan belum mengenal lingkungan lahan basah . 

Strategi pengembangan secara bertahap merupakan pendekatan yang cocok karena untuk kasus Indonesia , para petani sepenuhnya terlibat pada proses pembentukan dan konsolidasi lahan usaha dan mereka harus belajar memahami dan mengenali seluk beluk pembentukan organisasi pengelolaan air pada unit hidrologi skala kecil dengan tugas-2 yang relatif sederhana untuk kepentingan dan demi kebaikan mereka sendiri . Disamping memiliki kelebihan-2 , strategi pengembangan bertahap juga memiliki sejumlah kekurangan (Heun, 1990) , yaitu :

-   kawasan yang sudah direklamasi cenderung hanya  bisa berkembang dengan kemajuan yang lamban  dan akan memerlukan waktu yang relatif lama untuk mencapai pengembangan tahap akhir ; 

-   karena kecilnya investasi selama tahap yang pertama , maka akan terlampau sulit untuk bisa mencapai tingkat produktivitas diatas subsisten ; 

-   karena masih diperlukan adanya dukungan anggaran untuk program pengembangan tahap ke II dan  ke III , sehingga jumlah dana keseluruhannya bisa saja lebih besar  dibandingkan bila pembangunannya dilakukan secara serentak . 

Pada saat ini , kebanyakan kawasan reklamasi rawa berada pada awal pengembangan tahap ke II . Lahan rawa pantai yang luasannya cukup besar belum dikembangkan dan dimanfaatkan secara baik , padahal potensinya sangatlahbesar bila dikembangkan untuk mendukung peningkatan produksi pangan (ketahanan pangan ) temasuk diversifikasi tanaman dan penyediaan lahan pemukiman bagi para transmigran . 

Sejauh ini , Pemerintah Indonesia (terutama,  dulu pada Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Pertanian ) memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terhadap  kegiatan-2 perencanaan, konstruksi serta operasi dan pemeliharaan terutama dari saluran drainase primer dan sekunder . Saluran tersier dan saluran di tingkat lahan usaha tani menjadi tanggung jawab para petani . 

Curah hujan (jumlah dan distribusinya) di musim hujan mencukupi untuk pertanaman padi sekali setahun . Tambahan air irigasi (dengan pompa head rendah ) untuk tanaman padi sawah akan memberi hasil (produksi) yang tinggi bila disertai dengan pengelolaan air dan pengolahan tanah secara tepat . Akan tetapi karena lahan rawa lokasinya terpencil sehingga hal ini seringkali menjadi faktor yang menghambat kelancaran pasokan input dan pemasaran hasil pertanian . Dan juga bagi kawasan yang letaknya berdekatan dengan muara sungai, khususnya pada musim kemarau persoalan salinitas akan menimbulkan masalah bagi pertanian dan air minum . 

Sebagian areal dalam luasan yang cukup berarti, dilapisi (mengandung) tanah sulfat masam dan tanah gambut . Proses pematangan tanah berlangsung cukup lama sebelum mencapai kondisi stabil . Pengelolaan air dan tanah serta prasarana yang terkait fungsinya dengan keperluan itu , senantiasa harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang berubah . 

Pada saat ini bagi kebanyakan lokasi , operasi dan pemeliharaan saluran merupakan persoalan serius. Berbagai upaya telah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan sistem pengelolaan air agar fungsinya berkelanjutan , tetapi langkah ini belum sepenuhnya berhasil . Pada tahun 1999 , serangkaian kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah mulai gencar diimplementasikan , diantaranya adalah dengan menyerahkan tanggung jawab operasi dan pemeliharaan kepada perkumpulan petani pemakai air, terlepas dari luasan arealnya .